Blitar – Liputan4.com || Tambang galian C kembali marak terjadi di Kabupaten Blitar. Temuan yang didapat di lapangan tambang galian C tersebar di 10 titik Kabupaten Blitar. Tim investigasi Liputan4.com berhasil mendapatkan bukti foto dengan mendatangi titik tambang galian C yang sedang beroperasi. Dalam foto tersebut, kendaraan berat seperti excavator dan truk-truk aktif beroperasi melakukan penambangan galian C. Selain itu, masih beroperasinya tambang galian C tersebut diduga illegal dan tak tersentuh oleh hukum.
Togi Nababan, ketua LSM PERKASA (Peduli Kesejahteraan Anak Bangsa) menjelaskan bahwa apabila terbukti secara undang-undang melakukan penambangan illegal dapat dikenai sanksi yang berat.
“Kalo memang terbukti illegal, kita bisa merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158, kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)”. Ujar Togi kepada wartawan belum lama ini
Masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di wilayahnya. Kendaraan-kendaraan berat berpotensi merusak jalan umum serta menimbulkan polusi udara dan suara. Selain itu, potensi kerusakan wilayah juga sangat besar karena tidak memperhatikan AMDAL dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (HSSE). Kegiatan tambang yang diduga illegal berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada ekosistim alam dan lingkungan sekitar. Aktivitas tambang galian C yang tidak memperhatikan AMDAL dan HSSE dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara. Hal tersebut dikarenakan adanya temuan di lapangan terdapat alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Dari temuan tim investigas Liputan4.com, sungai-sungai disekitar menjadi keruh dan kotor akibat adanya aktivitas tambang galian C.
Menurut Togi , Penggunaan alat berat yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan permasalahan baru khususnya lingkungan sekitar yang terdampak.
”Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitar. Secara ekonomi, negara juga mengalami kerugian juga merugikan masyarakat dikarenakn hasil pertambangan hanya dibuat kepentingan pribadi tanpa harus membayar pajak negara. Negara mengalami kerugian besar apabila pajak pertambangan galian C tidak dibayarkan kepada negara dan hanya masuk ke kantong pribadi pemilik tambang galian C. Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan tambang apabila perizinan yang dimiliki tidak ada. POLRES Blitar Kota dan Polda Jawa Timur diharapkan tegas dalam menindak adanya operasi dan aktivitas tambang galian C yang diduga illegal serta meresahkan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat berharap penegak hukum tidak takut dan tidak tebang pilih untuk menindak kegiatan illegal”. Katanya
Pihaknya meminta adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan tambang bila terbukti tidak memiliki izin.
Hingga berita ini dimuat, masih belum ada konfirmasi jelas dari pihak aparat terkait praktik tambang illegal tersebut.(Dika)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: 10 TITIK TAMBANG GALIAN C DI DUGA ILEGAL TERSEBAR DI KABUPATEN BLITAR Wartawan: DIKA PRADANA
Tidak ada komentar