23 Oktober MK Bakal Putuskan Permohonan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Cholil Nafis Sampaikan Hal Ini

HAK SUARA
19 Okt 2023 14:42
Nasional 0 113
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali melakukan vonis. Terkait dengan batas umur maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.

Vonis tersebut rencananya akan dikakukan pada 23 November 2023. Namun sebelum itu, putusan MK sudah diwanti-wanti.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan MK lembaga dimana banyak perkara yang diputuskan.

“MK ini tempatnya banyak perkara,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (18/10/2023).

Karenanya, ia memeringatkan. Jangan sampai MK hanya menambah perkara dengan putusannya.

“Jangan sampai memutuskan perkara malah menjadi perkara pebih banyak,” ujarnya.

Vonis itu diketahui akan dilakukan pada 23 Oktober mendatang. Atau empat hari lagi.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Putusan itu menuai kontroversi. Banyak yang menyebut ada indikasi poltik dinasti, agar putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming bisa maju ke Pilpres 2024.
(Arya/Fajar)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x