39 WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Jalani Sidang TPP

HAK SUARA
21 Feb 2024 19:41
Birokrasi 0 130
2 menit membaca

PAMEKASAN – 39 Warga Binaan Lapas Pamekasan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), bertempat di aula Raden Dhaksena Lapas Pamekasan. Sidang dibuka langsung oleh Kasibinadik selaku Ketua TPP Anggre Anandayu dengan di dampingi Kasubsi Bimkeswat yang juga Sekretaris sidang TPP, Hendriyanto. Turut hadir pula Anggota Sidang TPP Lapas Pamekasan Dan Bapas Pamekasan. Rabu, (21/2/2024).

Pada kali ini yang mendapatkan hak integrasi diantaranya PB (Pembebasan bersyarat) 33 orang , CB (cuti bersyarat) 4 orang, CMB (Cuti menjelang bebas) 1 orang dan Asimilasi kerja luar 1 orang. “Sidang TPP ini merupakan upaya meningkatkan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan yang kemudian dilakukan pengangkatan dan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Anggre Anandayu.

Sekretaris TPP, Hendriyanto menambahkan “WBP yang mengikuti sidang TPP ini tentu harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun, telah menjalani 1/3 masa pidana,tidak pernah melanggar tatib dan tercatat dalam register F, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus. Itulah syaratnya” ujar kasubsi bimkemaswat itu.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang disidang pada hari ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi. Diharapkan dengan program ini bisa menjadikan WBP bisa kembali hidup dilingkungan masyarakat secara baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

Seno utomo, Kalapas Pamekasan mengatakan ” kami berharap agar setiap seluruh WBP yang mendapatkan hak integrasi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya serta terus menunjukkan perubahan pribadi yang lebih baik.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: 39 WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Jalani Sidang TPP Wartawan: CHALIK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x