80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

RED. JATENG
17 Agu 2025 23:05
Opini 0 1
3 menit membaca

HSuara co.id Jateng
17/8/2025
Jakarta
​Tepat delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Di usia yang matang ini, bangsa kita bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga ditantang untuk menjaga kemerdekaan yang tidak kalah penting: kemerdekaan pers. Sebab, tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.
​Hari ini, 17 Agustus 2025, kita memperingati 80 tahun kemerdekaan. Ini adalah usia matang yang seharusnya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers.

Bagaimanapun, kemerdekaan pers adalah bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

​Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.

1. ​(Pertama), masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menghadapi kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan sering kali dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar undang-undang tersebut. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

2..​(Kedua), kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami para wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.

3. ​(Ketiga), persoalan kesejahteraan wartawan juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji yang layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.

4.(​Keempat) munculnya dominasi media sosial semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi melalui platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas.

Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers menurun drastis.

​Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?

​Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang.

Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.

​Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan pers. Sebab, tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.
​Oleh karena itu, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

​Merdeka…! Untuk Indonesia. Merdeka…! Untuk pers Indonesia

​Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

x
x