FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pemerintah menjamin pemenuhan hak sekitar 22,97 juta warga penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan.
Hal ini diungkapkannya dalam “Agenda Forum Tingkat Tinggi ASEAN (AHLF) tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca 2025” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10).
Penjaminan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan wujud komitmen sejati Pemerintah Indonesia. “Pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak sekitar 22,97 juta warga penyandang disabilitas di seluruh sektor Pembangunan,” ucap Mensos Risma di lokasi.
Undang-undang itu menggarisbawahi pentingnya partisipasi yang berarti dari seluruh pemangku kepentingan terkait, non-diskriminasi, dan aksesibilitas, sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Walau begitu, perumusan perundang-undangan nasional dengan CRPD tidak selalu menghasilkan perubahan langsung dalam kehidupan sehari-hari bagi para penyandang disabilitas.
Pemerintah Indonesia, kata Risma, berupaya agar implementasi undang-undang tersebut dapat berkembang melalui berbagai program dan kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas.
“Misalnya saja di bidang pendidikan, Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan inklusif sehingga anak berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama untuk bersekolah di sekolah regular,” jelasnya.
Jumlah sekolah inklusif di Indonesia juga meningkat secara signifikan, yaitu dari 3.610 pada 2015 menjadi 28.778 pada 2020.
Tidak ada komentar