FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang saat kedatangan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu diduga ditunggangi pihak asing.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo yang menyebut demonstrasi ini digerakkan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Singapura.
Bahkan, oknum WN Singapura ini merupakan pengusaha-pengusaha yang memiliki lahan garapan ilegal di Rempang dan sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Angola Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas atas keterlibatan WN Singapura dalam aksi penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.
Namun, sebelum mengambil langkah tegas, pemerintah harus memastikan yang bersangkutan benar-benar warga negara asing.
“Yang pertama itu harus dipastikan apa memang benar informasi itu bukan dugaan tapi memang betul-betul fakta, jika secara faktual ada warga negara asing memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di pulau Rempang, kita kan negara hukum, tegakkan hukum saja,” kata Hendrik Lewerissa saat dihubungi, Kamis (12/10).
Dikatakan Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, warga negara asing yang terbukti melakukan provokasi kepada warga untuk melawan kebijakan pemerintah harus mendapat sanksi tegas, yakni dideportasi keluar dari Indonesia.
Anggota DPR RI Dapil Maluku ini pun mengakui kesal jika benar ada warga negara asing yang dengan sengaja memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.
Tidak ada komentar