REMBANG, JITUNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi soal dugaan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo masuk ke Partai NasDem. Mahfud menyebut ada spekulasi bahwa NasDem bisa dibubarkan.
“KPK dalam eksposenya menyebut ada aliran dana ke NasDem sebagai Partai. Lalu ada spekulasi bahwa NasDem bisa dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian,” kata Mahfud kepada wartawan di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (15/10).
Mahfud mengatakan bahwa NasDem tidak mungkin dibubarkan saat ini. Soal aliran dana, Mahfud menyebut hal itu harus dibuktikan. Menurutnya, jika memang benar soal aliran dana maka akan ada peradilan.
“Saya katakan itu hampir tidak mungkin NasDem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. NasDem itu akan tetap aman ikut Pemilu sampai Pemilu ini tuntas,” katanya.
“Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo. Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke NasDem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa pembubaran partai politik harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, NasDem akan tetap bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Nah kalau korporasi juga terbukti, lalu pembubaran sebuah partai itu harus melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi masih ada tiga peradilan yang harus dilewati, sehingga apapun yang terjadi NasDem, menurut saya tetap aman untuk bisa ikut pemilu di tahun 2024 sampai tuntas,” jelas Mahfud.
Tidak ada komentar