FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wacana Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres kian terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan warga Solo, Almas Tsaqibbirru. Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD, hingga DPR/DPRD.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyatakan bahwa putusan MK kemarin sudah menjadi kekhawatiran bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.
Sebab, isu yang berkembang sebelum putusan itu dibacakan sudah mengarah pada upaya-upaya memberikan jalan bagi figur tertentu agar bisa turut andil dalam pemilu tahun depan.
Isnur menyampaikan beberapa hal yang dinilai aneh dan janggal dalam putusan kemarin. Dimulai dari legal standing pemohon.
Menurut dia, MK biasanya sangat ketat dalam urusan legal standing. Namun, dalam putusan kemarin, itu tidak tampak. Isnur menyebut, MK sangat longgar melihat legal standing pemohon.
”Ini mahasiswa yang bahkan dia bukan pemerintah daerah, menguji, tapi dikabulkan begitu legal standing-nya,” beber dia.
Kemudian, Isnur juga mengkritik rasionalitas yang dipakai oleh MK dalam putusan kemarin. Dia menilai, rasionalitas yang digunakan oleh MK tidak berdasar.
”Dan ini menunjukkan gejala MK bagian dari mahkamah kekuasaan,” ujarnya.
Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengkabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman.
Tidak ada komentar