Kabupaten Bekasi | Haksuara.co.id – Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) Menyoroti terkait Dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi di dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) kabupaten Bekasi.(05/10/2023).
“bahwa hasil temuan dari kami adanya indikasi gratifikasi dan tindak pidana korupsi di DSADBMBK Kabupaten Bekasi 23 paket pekerjaan senilai 2.3M/paketnya dengan anggaran tersebut namun pembangunan yang belum maksimal itu hanya menghambur-hamburkan uang sehingga peluang dugaan korupsi begitu tinggi,” Ucap Salam.
Salam mengatakan, menurut saya ini telah melanggar perundangan undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut salam, kami pun mendesak kepada PJ bupati Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera selesaikan dan memberikan sikap tegas terhadap oknum di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkhusus DSDABMBK yang terindikasi korupsi 23 paket pekerjaan senilai 2,3M.
“Jika dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada nya tindakan tegas dari penegak hukum, maka kami Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”tutup Salam.
Terpisah, saat diminta komentar nya (5/10/23) Henri Lincon Kada SDABMBK Kab Bekasi via WA.
Tidak ada komentar