HAKSUARA.CO.ID / Gunungsitoli / — Kasus yang selama ini menjadi pertanyaan dan berbagai pendapat yang beredar di media sosial terkait penghinaan yang dilakukan oleh oknum Julkifli Backli dan Penghadangan terhadap orasi / penyampaian pendapat didepan umum oleh salah satu organisasi di Gunungsitoli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Minggu, 15/03/2026.
Sungguh menjadi sebuah pertanyaan di kalangan masyarakat dan media sosial selama ini, tentang Kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum Julkifli Backri tentang SDM Masyarakat Nias, dan juga Penghadangan terhadap salah satu Organisasi di Kota Gunungsitoli yang menyampaikan pendapat didepan umum, tepatnya di simpang meriam kota Gunungsitoli, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias.
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), memastikan bahwa proses penetapan tersangka untuk dua laporan polisi dengan nomor LP 47 dan LP 39 telah rampung dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026. Laporan kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.
Salah seorang tokoh masyarakat mengapresiasi pekerjaan Polres Nias yang telah bersungguh-sungguh menangani kasus ini hingga terang benderang dan sesuai hukum di NKRI.
“Terimakasih kepada Polres Nias atas pengungkapan kasus ini, dan sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku”. Katanya.
Selanjutnya “kita berharap agar Polres Nias secepatnya dapat melakukan penahanan terhadap tersangka”. Ujarnya
Langkah penetapan tersangka ini disambut baik oleh masyarakat.
Namun juga disertai desakan keras dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, LSM, hingga kalangan pers. Mereka menuntut agar proses hukum tidak berhenti di situ, melainkan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan di NKRI. DesZeb












