Akibat Camat Tidak Rekomendasi Pemecatan Sekdes, Masyarakat Desa Talok Terkena Imbasnya

HAK SUARA
3 Feb 2024 15:44
Ragam 0 214
3 menit membaca

Bojonegoro Jatim, Suarakeadilannews.id Team Kuasa hukum Kades Talok H. Samudi dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diketuai Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, beserta team kuasa hukum Mantan PLT Bendahara Desa Talok saudara Marjono dari Federasi Advokat Republik Indonesia ( FERARI ) Sarjono S.Pd, SH, C.Me, Koko N. SH mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim bertujuan untuk klarifikasi ke Pejabat Publik dan/atau Camat Kalitidu Ir. Agus Haryana Panca Putra, M.Si, tampaknya tidak membuahkan hasil yang memuaskan, pasalnya camat tidak ada ditempat,

Kepada awak media ini, salah satu Lawyer dari PBH LIDIK KRIMSUS RI Dr. (C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me menjelaskan bahwa kedatangan mereka ingin klarifikasi ke Kepala Kecamatan Kalitidu, tentang kenapa Camat Kalitidu Agus Haryana tidak mau memberikan rekomendasi terkait pemecatan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo SH.

“Benar kami mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu, kami berharap Camat Kalitidu bisa memberikan Penjelasan dan alasan kenapa tidak mau memberikan rekomendasi terkait Pemecatan Sekdes Talok.

Akan tetapi dari pihak Kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan menjelaskan bahwa Camat tidak ada dikantor karena ada agenda dua rapat siang ini dan malam hari nanti, padahal jauh hari kami sudah menghubungi Camat berkali kali by tlp, tapi Camat tidak merespon”, ungkap Hermawan Naulah.

Dikesempatannya, H. Samudi Kades Talok ketika dimintai keterangan menyampaikan, “Saya selaku Kepala Desa Talok sangat menyayangkan dengan tidak bertemunya kami dengan Camat, padahal kami ingin sekali mendapat kejelasan sekali lagi tentang tidak dirokemendasikanya pemecatan Sekdes Talok yang sudah tidak aktif atau tidak masuk kantor tanpa ijin sekitar 9 bulan hingga sekarang.

Bahkan kami telah mengangkat PLT Sekdes agar administrasi di Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasanya, akan tetapi juga ditolak/tidak diakui oleh Camat Kalitidu.

Dengan tidak adanya Sekdes yang sampai sekarang tidak aktif bahkan membawa semua dokumen kegiatan Desa tentu sangat mengganggu Kondisi jalanya Pemerintahan Desa Talok, sehingga berdampak pertanggung jawaban kami selaku Kepala Desa terhadap warga masyarakat Desa merasa dihambat, bahkan gaji Perangkat Desa pun sampai sekarang belum terbayarkan”, terang Kades Talok H Samudi.

Lebih lanjut Samudi panggilan akrabnya menjelaskan, “Lebih parahnya lagi dana anggaran untuk masyarakat tidak mampu atau warga masyarakat penerima BLT pun sampai tidak dicairkan selama 4 bulan, termasuk didalamnya honor intensif RT, RW dan lainnya, dan sesungguhnya kami sudah berusaha secara lesan maupun tulisan ke Camat akan tetapi juga tidak direkomendasikan Camat.

Sementara, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) melalui Pendamping Desa yang ada diwilayah kamipun yang seharusnya berperan penting turut membantu permasalahan administrasi, pemberdayaan masyarakat desa dan sosialnya akan tetapi terabaikan sesuai fungsi pokok Pendamping Desa, apa tidak kasihan mereka masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah untuk kehidupan mereka sehari-hari. Nah.! kalau sudah begini siapa yang jelas merusak nasib msyarakat”, pungkas H Samudi.

Sumber : Solikin GY

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x