AKP Supriadi Ungkap Perkembangan Kasus Oknum Guru SMA Diduga Rudapaksa Siswinya: Tersangka Akui Perbuatannya

HAK SUARA
18 Des 2023 20:43
Ragam 0 135
2 menit membaca

JENEPONTO—Pasca oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, diduga Rudapaksa siswinya sudah ditahan, Satuan Reskrim Polres Jeneponto kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP).

“Kita sudah lakukan penahanan, kita amankan yang bersangkutan dan tadi melakukan olah TKP bersama tim identifikasi,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam olah TKP, polisi memeriksa beberapa saksi di lokasi di mana sang oknum guru melakukan Rudapaksa.

“Ada beberapa saksi juga sempat kita interogasi di SMA itu,” tutur Kasat Reskrim, AKP Supriadi Anwar, Senin (18/12/2023).

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polres Jeneponto mempercepat proses hukum terhadap oknum guru diduga pelaku Rudapaksa terhadap siswinya.

“Rencana selanjutnya, segera dipercepat proses selanjutnya dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

“Yang jelas tersangka sudah kita amankan dan mereka tersangka ini mengakui perbuatannya, juga diperkuat keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.

Sedangkan, sebelumnya diketahui sejumlah siswi jadi korban, akan tetapi Kasat Reskrim AKP Supriadi menyebutkan, baru korban yang sudah melapor yang sudah teridentifikasi.

Viral di Medsos, Oknum Guru Diduga Rudapaksa Sejumlah Siswinya, Kasat Reskrim: Sudah Diamankan
Oknum guru diduga pelaku Rudapaksa terhadap sejumlah siswinya saat diperiksa di Ruang Reskrim Polres Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

“Untuk sementara, baru korban yang sudah terindentifikasi baru korban yang sudah melapor, baru kami temukan fakta-faktanya, adapun nanti ada korban lain nanti kita lakukan penyelidikan lanjutan,” bebernya.

AKP Supriadi Anwar juga mengungkapkan, pelaku yang juga Wakil Kepala Sekolah melakukan perbuatan bejadnya dengan modus memanggil siswi ke ruangannya .

“Dia (tersangka) sempat mencium, memeluk, dan meraba-raba daerah sensitif daripada korban. Dia hanya spontan melakukan itu, mengajak masuk ke ruangannya lalu langsung memeluk dan mencium bibirnya di ruangan Wakil Kepala Sekolah, tersangka Wakil Kepala Sekolah di SMA Batang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kita terapkan undang-undang perlindungan anak paling lama 12 tahun, jenis perbuatan cabul atau pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tegasnya.

“Telah diakui oleh pihak tersangka sendiri. Tersangka diamankan di Rutan Polres Jeneponto,” tutup Kasat AKP Supriadi Anwar. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x