Aksi Panah di Karang Taliwang, Polresta Mataram Tetapkan 21 Tersangka

HAK SUARA
14 Okt 2023 00:25
Kriminal 0 174
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 21 tersangka dalam aksi panah kepada anggota kepolisian yang melakukan pengamanan perselisihan antara sejumlah warga Lingkungan Karang Taliwang dengan warga Lingkungan Monjok.

“Iya, sampai hari ini sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa 21 tersangka ini berasal dari warga Lingkungan Karang Taliwang yang terungkap melakukan aksi panah terhadap anggota kepolisian pada Jumat (6/10) subuh di Jalan Ade Irma Suryani, perbatasan dua lingkungan yang terlibat pertikaian.

Untuk 21 tersangka dalam kasus ini berinisial WD, UB, AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. “Untuk hari ini ada dua penambahan, inisialnya WD dan UB. Mereka usia dewasa,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa dari 21 tersangka ada 4 di antaranya yang berstatus anak. “Untuk tersangka berstatus anak sudah kami titipkan di Panti Sosial Paramita,” ucap Yogi.

Kemudian, dari 21 tersangka ada 5 orang yang dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana pada sangkaan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara. “Sisanya, 12 orang kami tahan di Mapolresta Mataram karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

Sangkaan pasal yang mengarah pada penahanan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam junto Pasal 160 KUHP terkait aksi provokasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x