Labuhanbatu, HakSuara.Co.Id – Front Mahasiswa & Masyarakat (KTPHS) Labuhanbatu Raya menggelar aksi solidaritas untuk mengajak seluruh elemen masyarakat mengecam keras upaya penggusuran penduduk Kampung Baru Sidomukti atau sering disebut Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) dilakukan oleh PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART) di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. 25/01/26.
Mahmud selaku korlap dalam orasinya menyampaikan, Perjuangan warga Kampung Baru Sidomukti, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) ini sudah berlangsung sejak lama. Warga di Perkebunan Padang Halaban yang terdiri dari enam desa merupakan korban pengusiran orang secara paksa (penggusuran) yang terjadi pada tahun 1969-1970, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran. Luas keseluruhan dari desa tersebut lebih kurang adalah 3000 hektar.
Warga telah menempati dan bermukim di wilayah ini sejak masa Pendudukan Jepang. Wilayah yang pada mulanya merupakan area perkebunan sawit dan karet milik perusahaan asal Belanda – Belgia selama periode penjajahan Belanda, secara perlahan berubah menjadi dusun-dusun dan area pertanian rakyat.
Akan tetapi, pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada kepentingan rakyat malah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup area pemukiman dan pertanian rakyat di Perkebunan Padang Halaban. Sejak tahun 1970, berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan oleh warga Perkebunan Padang Halaban, namun tetap tanah yang diperjuangkan tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kebuntuan proses dan tidak mendapatkan kepastian, hingga pada tahun 2009, secara kolektif perwakilan dari enam desa warga perkebunan Padang Halaban menduduki (reclaiming) area yang merupakan bekas desa mereka seluas 83,5 hektar dari keseluruhan 3000 hektar, yang saat itu telah menjadi HGU dari PT. SMART.
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 telah membuat warga Perkebunan Padang Halaban sebagai korban pengusiran secara paksa menjadi kehilangan harapan atas sejarah yang pernah mereka miliki. Pengadilan telah menjatuhkan putusan No. 488/PAN.PN/W2.U13/HK2/II/2025 untuk melakukan eksekusi penggusuran atas lahan yang telah mereka tempati pada 28 Januari 2026.
Selama dalam penguasaan, lahan tersebut menjadi tempat pemukiman serta lahan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman pangan sebagai upaya bertahan hidup. Warga Perkebunan Padang Halaban hanya butuh penghidupan untuk masa depan anak cucu mereka sehingga penting bagi mereka untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai identitas yang melekat pada jati diri mereka. Terlebih lagi mereka merupakan korban pelanggaran berat HAM masa lalu, yaitu kejahatan tahun 1965-1966.
Saat ini, aparat kepolisian serta alat berat telah ditempatkan di area pemukiman warga perkebunan Padang Halaban. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersolidaritas dan menekan sejumlah lembaga pemerintahan agar tidak melakukan penggusuran di perkebunan Padang Halaban dan agar menarik seluruh aparat kepolisian.
Apabila tindakan ini tidak dilakukan, kami khawatir akan terjadi kekerasan yang sangat masif dan terjadi kembali pelanggaran berat HAM di perkebunan Padang Halaban untuk kesekian kalinya.
Oleh karena itu, kami Front Mahasiswa & Masyarakat (KTPHS) Labuhanbatu Raya mendesak:
“PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART) agar menghentikan seluruh proses penggusuran di Perkebunan Padang Halaban, terlebih lagi menyambut bulan suci ramadhan”
“Kepolisian Republik Indonesia menarik mundur pasukan yang sudah berkeliaran di Perkebunan Padang Halaban”
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi perlindungan terhadap hak atas lahan warga Padang Halaban serta mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan kepada PT SMART”
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Perkebunan Padang Halaban, serta meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia menarik pasukannya dari Padang Halaban”
“Pengadilan Negri Rantauprapat untuk tidak melakukan Eksekusi di Perkebunan Padang Halaban atas pertimbangan Kemanusiaan terlebih lagi Mau menyambut di Bulan Suci Ramadhan”












