Labuhanbatu Utara, HakSuara.Co.Id -Tanah merupakan kebutuhan pokok manusia / masyarakat untuk hidup dan melangsungkan kehidupan keturunan. pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab moral, hukum dan sosial yang signifikan.
‘Ketika terjadi penggusuran pemukiman warga oleh perusahaan.tanggung jawab ini mencakup perlindungan hak atas tempat tinggal, mediasi konflik hingga memastikan ganti rugi yang adil. pemerintah melalui perangkat daerahnya berwenang dan wajib bertindak sebagai mediator yang netral tanpa berpihak kepada perusahaan,”katanya
Dalam hal ini,Pemerintahan Kabupaten tidak boleh berdiam diri atau berpihak pada perusahaan dalam kasus penggusuran. Pemerintah wajib hadir sebagai pelindung hak masyarakat, menjamin transparansi, dan memastikan tidak ada penggusuran paksa yang melanggar hak asasi manusia.
Namun realitanya , Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara tampaknya berdiam diri saat terjadinya Eksekusi / penggusuran pemukiman tempat tinggal masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitar (KTPHS) yang berlokasi Padang Halaban,Kec.Aek Kuo,Kab.Labuhanbatu Utara,Prop.Sumatera Utara,Indonesia pada hari Rabu 28 Januari 2026 oleh Pihak PT Smart Tbk yang sangat menyisakan trauma dan luka bagi masyarakat yang berdampak.dimana konflik yang terjadi antara kelompok Tani dan pihak PT.Smart Tbk bukan hal yang baru namun sudah berlangsung lama.
Seharusnya Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bupati harus berperan aktif dan memberikan solusi yang kongkrit untuk dapat menengahi permasalahan ini,mengingat masyarakat yang tergusur itu sebagian besar hanya menggantungkan hidupnya pada lahan yang yang telah digusur,”Ujar TM Sipahutar Kamis (29/1/2026)
” Bukan hanya berdiam diri saat menyaksikan jeritan dan air mata masyarakat saat rumah serta tanaman pertaniannya diratakan dengan tanah.pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan pendidikan anak – anak ataupun generasi bangsa yang terdampak penggusuran,” tutup Sipahutar












