Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Peristiwa

Akun Pribadi @bby_anggi Secara Resmi Dipolisikan Atas Pencemaran Nama baik

135
×

Akun Pribadi @bby_anggi Secara Resmi Dipolisikan Atas Pencemaran Nama baik

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, HakSuara.Id – Unggahan story atau cerita instagram yang mengumbar tuduhan di media sosial harus berujung dengan ranah hukum. Seorang wanita cantik yang berinisial NC alias Alea (24 Th) secara resmi melaporkan pemilik akun instagram @bby_anggi ke SPKT Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, pada Sabtu (03/01/2026)

Laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Nomor STTLP/B/13/1/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, dalam laporan tersebut pelapor menuntut keadilan atas adanya unggahan yang dinilai telah mencederai martabat pribadinya atau telah mencemarkan nama baiknya dengan sengaja.

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika akun @bby_anggi, pada Jumat (26/12/2025) mengunggah photo Alea di story instagramnya dengan caption yang provokatif. Dalam beberapa tangkapan layar diantaranya menyebutkan “Diranto ada Alea yang siap menampung kon semua cowok ranto sampai gonta-ganti pasangan”. Tak hanya itu, tulisan yang diduga sengaja mencemarkan nama baik pelapor bertuliskan “Ada yang tau lonte ini dimana?”.

Saat ditemui media di SPKT Polres Labuhanbatu, pelapor Alea mengatakan, dirinya tidak pernah berseteru dengan seorang pemilik akun instagram @bby_anggi dan ia juga tak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut

“Saya sama sekali tidak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut bang. Tindakan ini murni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik saya,” katanya pada Sabtu (03/01/2026)

Atas perbuatannya, pemilik akun @bby_anggi terancam dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE No 1 Tahun 2024 yang berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Regulasi terbaru ini mengatur secara ketat larangan pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang di sosial media.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan nama baik pribadi pelapor sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak melakukan cyberbullying. Pihak pelapor berharap Polres Labuhanbatu bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.