Mataram — Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang internasional Motocross Grand Prix (MXGP).
Massa menilai penyelidikan yang berjalan sejak Oktober belum menunjukkan progres signifikan. Padahal beberapa vendor telah menunjukkan guarantee letter (surat jaminan) dari bank milik Provinsi NTB tersebut.
Koordinator lapangan, David Putra Pratama, dalam orasinya menyebut pelaksanaan MXGP yang dipromotori PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sarat praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menyoroti aliran dana besar dari Bank NTB Syariah yang diberikan kepada promotor.
“Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk mendukung penyelenggaraan MXGP cukup besar, tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga dalam bentuk surat jaminan (guarantee letter) untuk akomodasi para pembalap,” katanya, Jumat (14/11/2025).
“Total dana yang digelontorkan kepada promotor, PT SEG yang dipimpin Diaz, mencapai miliaran rupiah,” teriaknya.
David menegaskan, Kejati NTB harus bertindak cepat dan tidak ragu mengusut pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran sponsorship tersebut. Terlebih banyak vendor yang menjadi korban. Ada miliaran uang yang belum dibayarkan ke vendor.
“Mendesak kejaksaan tinggi dalam proses penyelidikan kasus korupsi ini, harus secara integritas kepada Bank NTB Syariah untuk menelusuri siapa siapa di balik proyek MXGP,” tegasnya.
Aliansi kemudian membacakan pernyataan sikap, yaitu mendesak Kejati NTB melakukan investigasi secara menyeluruh. Mendesak segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dan pembayaran vendor MXGP.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati NTB, Alvero, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak dan pengumpulan bukti tambahan.
“Jadi disini harap bersabar, masih dalam tahap penyelidikan. Dan kami sudah memanggil para pihak, kami butuhkan keterangannya,” jelasnya kepada massa aksi.
Alvero menegaskan, identitas saksi maupun pihak yang telah diperiksa tidak dapat dibuka ke publik untuk menjaga proses penyelidikan tetap murni.
“Namun siapa yang kami panggil kami tidak bisa bocorkan, agar tidak ada upaya-upaya mereka menghilangkan barang bukti,” katanya.
Terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang MXGP Kepala Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.













