Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Aliansi masyarakat minta copot angota polisi yang diduga back’up Bandar Narkoba.

31
×

Aliansi masyarakat minta copot angota polisi yang diduga back’up Bandar Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Haksuara – Sesuai keterangan PAUJI Alias Uji dalam putusan pengadilan negri Rantauprapat no.776 yang mengatakan bahwa barang bukti 100 butir pil ekstasi merk telepon tersebut milik ICAL, selain itu video yang viral di media sosial pada bulan Juni 2025 yang memperlihatkan dugaan transaksi narkoba oleh saudara ICAL dengan salah seorang yang tidak dikenal, akan tetapi terhitung sejak bulan Maret 2025 hingga Januari 2026 saudara ICAL tidak pernah dilakukan proses hukum, oleh karena itu ALIANSI MASYARAKAT PURA-PURA TIDAK TAHU (AMPT) LABUHANBATU melakukan aksi unjuk rasa didepan polres Labuhanbatu, 15/01/2026.

Hal ini muncul setelah terjadi penangkapan PAUJI Alias UJI pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Amir Mahmud Simatupang dan Saksi Evantra yang merupakan anggota kepolisian Personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika di Dusun II, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

banner 325x300

Saksi Amir Mahmud Simatupang dan Saksi Evantra mendatangi Terdakwa dan setelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa, saksi-saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil merk telepon warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi ditemukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna coklat moka yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa Nopol yang ditemukan ditempat terdakwa ditangkap yang sedang terparkir

setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan barang berupa pil ekstasi tersebut merupakan barang dari ICAL (Dpo) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut (Keterangan : ICAL nama panggilan, nama asli FAISAL). Ucap Agustian Nasution Selaku Korlap Aksi

Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 telah beredar video di media sosial, yang memperlihatkan dua orang yang diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu dan terlihat pada saat itu juga orang tersebut langsung menggunakan dan atau memakai Narkotika Jenis Sabu, yang mana salah satu didalam video tersebut diduga saudara ICAL

Oleh karena itu pada tanggal 20 Juni 2025 masyarakat Desa Sei Sakat melakukan aksi/Unjuk Rasa disepan Kantor Polsek Panai Hilir, yang Pada pokoknya meminta pihak Kepolisian untuk menangkap seluruh Bandar Narkotoka di Kecamatan Panai Hilir, termasuk Salah satunya ICAl.

selanjutnya pada tanggal 22 juni 2025 pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu mengeluarkan surat perintah pencarian orang dengan Nomor:SPT/242/VI/RES.4.2./2025/SATRESNARKOBA. Yang pada pokoknya memerintah  saudara Risnal Situngkir SH; Andi Fahri Hasibuan SH; Feri C Sembiring SH; Amir Mahmud Simatupang; Jekson Hasiolah Manik; Evantra;Andreas Manurung SH; Tommy Wiranta Tarigan yang pada pokoknya memrintahkan untuk mengamankan saudara ICAL untuk segra diserahkan kepada penyidik SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU.

setelah dilakukan pencarian sesuai surat Berita Acara Pencarian Orang yang di keluarkan oleh Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu  yang di tanda tangani oleh Ipda Risnal Situngkir SH, Yang pada pokoknya menerangkan bahwa “laki-laki bernama panggilan ICAL di duga ada kaitannya dengan dugaan tindakan pidana narkotika yang di lakukan tersangka PAUJI ALIAS UJI, namun setelah dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian Polres Labuhanbatu maka laki-laki bernama panggilan ICAL tersebut belum juga ditemukan dan tidak tahu dimana keberadaannya sampai saat ini”

pada tanggal 12 agustus 2025 terjadi keributan di lingkungan kediaman rumah saudara ICAl tepatnya di Desa Sei Sakat, yakni keributan tersebut terjadi antara saudara ICAl dengan saudara TAUPID (TAUPID merupakan abang kandung PAUJI ALIAS UJI),oleh karna keributan tersebut terjadi pembacokan oleh TAUPID terhadap ICAL begitu juga dengan ICAL di duga melakukan pembacokan terhadap TAUPID (saling bacok) sebagai mana laporan polisi : LP/B/967/VIII/2025/SPKT/Polreslabuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 agustus 2025; dan laporan polisi : LP/B/1369/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 agustus 2025; dengan demikian terjadilah saling lapor antara TAUPID dengan ICAL

setelah terjadinya perbuatan saling bacok antara TAUPID dengan ICAL pihak kepolisian Polsek Pani Hilir sempat melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, begitu juga dengan saudara ICAL dibawa ke Puskesmas Sei Berombang, dan Sempat dirujuk Ke RSUD Rantauprapat, dengan demikian peristiwa saling bacok tersebut membuktikan bahwa saudara ICAL bebas berkeliaran di Desa Sei Sakat, dan atau tidak pernah pergi kemana mana dan setelah Kejadian Tersebut Pihak Kepolisian mengetahui dimana keberadaan ICAL akan tetapi tidak pernah ada tindakan untuk melanjutkan proses hukum atas keterkaitannya dalam perkara narkotika sebagaimana putusan PN Rantauprapat Nomor : 776/Pid.Sus/2025/PN Rap

pada tanggal 04 Oktober 2025 para aktivis mahasiswa dari sumatera utara melakukan unjuk rasa/aksi di Mabes Polri untuk mendesak pihak kepolisian agar segara menangkap beberapa orang yang diduga bandar narkoba, salah satunya yang diduga saudara ICAL yang videonya di media sosial ”facebook” pada tanggal 20 juni 2025, akan tetapi saudara ICAL masih tetap bebas berkeliaran didesa Sei Sakat

pada tanggal 08 Januari 2026 pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu mengamankan TAUPID dengan ICAL di kediaman masing – masing yakni didesa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir dan dibawa ke Polres Labuhanbatu tepatnya di Ruangan Unit Tipidum Reskrim Polres Labuhanbatu

setelah selesai dilakukan perdamaian antara TAUPID dengan ICAL pada kamis 08 Januari 2026, selanjutnya saudara ICAL dibawa ke gedung SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU, akan tetapi pada tanggal 09 Januari 2026 masyarakat desa sei sakat  kecamatan panai hilir melihat saudara ical sudah kembali kerumahnya

kesaksian saudara PAUJI ALIAS UJI dalam persidangan sebagaimana dalam putusan PN Rantauprapat Nomor : 776/Pid.Sus/2025/PN Rap yang menyatakan; “Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 butir pil merek telepon warna hijau yakni narkotika jenis pil ekstasi adalah milik Ical yang akan dijual kepada orang yang Terdakwa Pauji Alias Uji tidak kenal”  kesaksian tersebut di perkuat dengan video di media sosial ”facebook”, yang memperlihatkan dua orang yang diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu dan terlihat pada saat itu juga orang tersebut langsung menggunakan dan atau memakai Narkotika Jenis Sabu, yang mana salah satu didalam video tersebut diduga saudara ICAL fakta – fakta tersebut membuktikan dugaan kuat saudara ICAL merupakan bandar Narkotika

Bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas membuktikan bahwa Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu yakni Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kanit Narkoba Polres Labuhanbatu (Risnal Situngkir SH) serta Kapolsek Panai Hilir beserta oknum anggota kepolisian yang nama-namanya tertulis dalam Surat Perintah tugas Nomor : 2112/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba, dan nama-nama yang tertlis dalam Berita Acara Pencarian Orang dengan sengaja melindungi dan atau membackup saudara ICAL agar terlepas dari peroses dan atau tuntutan hukum atas dugaan kepemilikannya 100 butir pil merek telepon warna hijau yakni narkotika jenis pil ekstasi sebagaimana dalam putusan saudara PN Rantauprapat Nomor : 776/Pid.Sus/2025/PN Rap

berdasarkan fakta-fakta yang telah kami sampaikan diatas dalam aksi ini kami mendesak:

“Mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera mencopot anggota kepolisian Polres Labuhanbatu yang diduga membackup orang yang diduga bandara Narkotika an. ICAL (nama panggilan) adapun anggota kepolisian tersebut yakni; Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kanit Narkoba Polres Labuhanbatu (Risnal Situngkir SH) serta Kapolsek Panai Hilir beserta oknum anggota kepolisian yang nama-namanya tertulis dalam Surat Perintah tugas Nomor : 2112/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba, dan nama-nama yang tertlis dalam Berita Acara Pencarian Orang”

“Mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera memrinta SATRESNARKOBA Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap dan menjalankan proses hukum terhadap ICAL”