Aliran Dana Bos SMAN I Halongonan diduga Banyak Penyimpangan dan Sarat Korupsi

IKHWALSYAH SEREGAR
15 Jul 2025 09:40
Nasional 0 7
2 menit membaca

Paluta – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial E.Y atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa (15/07/2025)

Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMAN I , Jl Hutaimbaru ,Kecamatan Halongonan ,kabupaten Padang lawas Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMAN I Halongonan yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN I Halongonan, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :

-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.375.000

-pengembangan perpustakaan
Rp 71.940.000

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 82.875.000

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 50.291.000

-Administrasi kegiatan sekolah Rp 44.769.000

-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.545.000

-langganan daya dan jasa Rp 5.700.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 131.525.000

-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 5.950.000

-pembayaran honor Rp 41.400.000,Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Halongonan pada penggunaan dana bos tahap kedua:

-penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.460.000

-pengembangan perpustakaan Rp 35.660.000

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 108.400.000

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 47.594.500

-administrasi kegiatan sekolah Rp 65.107.968

-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 17.122.500

-langganan daya dan jasa Rp 4.300.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 137.424.961

-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 3.500.000

-pembayaran honor Rp 13.800.000

Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah, Sampai berita ini ditayangkan,Kepala Sekolah SMAN I Halongonan Elvira Yusridawati tidak Menjawab, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I Halongonan Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan (APH) agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

x
x