Labuhanbatu , HakSuara.Com – Diduga adanya Korupsi dana bos TA 2023 masyarakat siap layangkan surat pengaduan Kejari Labuhanbatu guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial S.S atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Senin (21/07/2025)
Di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMKN I , Jl Disbun karya teladan ,Kecamatan Panai Hulu ,kabupaten Labuhanbatu, Provinsi sumatera utara. diduga kuat dilakukan kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dana sekolah yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMKN I Panai Hulu S.S yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.
Adapun perihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMKN I Panai Hulu, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk rincian penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.000.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 114.885.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.634.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.506.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.631.000
-langganan daya dan jasa Rp 6.420.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.454.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 10.220.000
-penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 10.800.000
pembayaran honor Rp 60.720.000 ,Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMKN I Panai hulu pada perincian penggunaan dana bos tahap kedua:
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.109.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 36.775.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.526.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.013.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 53.339.000
-langganan daya dan jasa Rp 6.105.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.964.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 13.419.000
-penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 6.300.000
-pembayaran honor Rp 60.720.000, Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah, Sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMKN I Panai hulu Samuel Sinulingga enggan menjawab sampai berita ini terbit
“Oleh karena itu masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMKN I Panai Hulu, dalam hal ini masyarakat meminta KEJARI agar segera menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)