FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang menjerat anaknya, GRT (31).
GRT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian perempuan asal Jawa Barat berinisial DSA (29). “Ada berita-berita terkait intervensi dari orang tua. Saya sungguh serahkan semua,” kata Edward.
“Saya tidak melakukan intervensi sebagai orang beragama dan taat hukum. Saya mau berjalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Dia menyampaikan anak pertamanya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain tersebut. “Menghadapi semua itu secara murni dan transparan. Itu prinsip saya. Jadi, kalau bilang intervensi atau tidak? Tidak ada intervensi,” tuturnya.
Anggota DPR RI Pihaknya menyerahkan seluruhnya proses hukum sesuai dengan aturan untuk mengadili anaknya tersebut.
“Saya sebagai orang tua ikhlas dan siap menerima putusan apa pun oleh aparat hukum. Kami sudah pasrah,” ujarnya.
Anggota DPR RI Dapil NTT II itu juga mengatakan kasus itu harus diusut tuntas agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku juga punya rasa tanggung jawab.
“Kami juga merasa punya tanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat. Saya tidak mau besok-besok ada hal-hal yang muncul lagi,” ucapnya.
“Saya orangnya lebih baik susah daripada senang di atas penderitaan orang lain,” imbuh Edward. (jpnn/fajar)
Tidak ada komentar