Anaknya Jadi Korban Beringasnya Tejo cs, Orangtua: Pelaku Harus Dapat Hukuman Setimpal

HAK SUARA
25 Okt 2023 23:42
Kriminal 0 180
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Orangtua MD (25) bernama Frans mengaku tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memberikan hukuman ringan bagi para pelaku yang membegal dan mengeroyok anaknya.

Frans pun mengaku, jika diberikan kesempatan, dirinya akan mengajukan banding. Hanya saja, kata dia, itu sudah menjadi ranah Jaksa. 

“Harapan saya, kalau misalkan ada banding, dan terus pelaku itu dapat hukuman yang setimpal lah,” harapnya saat dihubungi, Rabu (25/10/2023). 

Frans meminta agar para pelaku tersebut dihukum lebih dari yang diputuskan pada persidangan. 

“Artinya lebih atau di atas dua tahun setengah itu,” ucapnya. 

Sementara untuk Tejo (23) salah satu pelaku yang diputuskan tidak bersalah pada kasus itu, Frans membeberkan fakta lain.

“Ada saksi dan pengakuannya di Polisi dia cuma melempar tapi saksi dan korban melihat dia melakukan pemukulan,” Frans menuturkan. 

Saksi yang saat itu bersama anaknya (anak kecil) pas kejadian, kata dia, memberikan keterangan dirinya melihat Tejo ikut melakukan pemukulan. 

“Anak kecil itu dipanggil sebagai saksi dan memberikan keterangan seperti itu, bahwa dia lihat memukul,” tandasnya. 

“Yang saya lebih ini, kenapa justru yang lain ada seperti Muh Rizki, dia pengakuannya memang saat itu tidak melakukan apa-apa. Itu divonis dua tahun kalau tidak salah,” sambung dia. 

Sedangkan Tejo, lanjutnya, dia menganggapnya sebagai inti karena di CCTV setelah anggotanya melakukan penyerangan, dia memberikan aba-aba sebagai perintah untuk mundur dengan memakai tangannya. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x