Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Opini

Angga Ketua GNPK Batang Tekankan Pengawasan Ketat pada Program Revitalisasi Sekolah Bantuan Pusat

×

Angga Ketua GNPK Batang Tekankan Pengawasan Ketat pada Program Revitalisasi Sekolah Bantuan Pusat

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id Jateng
​BATANG – Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau bantuan presiden dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan di Indonesia.
Namun, pelaksanaannya menuntut pengawasan ketat guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan anggaran.

GNPK, Batang, Pengawasan, Revitalisasi, Sekolah

banner 325x300

​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) DPK Batang sekaligus advokat, Angga Risetiawan, S.H., M.H., saat memberikan pandangan hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah bantuan pemerintah.

​Menurut Angga, program ini merupakan pengejawantahan tanggung jawab negara dalam memperbaiki fasilitas pendidikan, terutama bagi sekolah yang mengalami kerusakan bangunan atau kekurangan sarana belajar.

​”Secara hukum, revitalisasi sekolah adalah bagian dari kewajiban negara untuk menyediakan sarana pendidikan yang layak bagi masyarakat,” ujar Angga.

​Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, standar fasilitas pendidikan juga diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

​Lebih lanjut, Angga menyebutkan bahwa percepatan pembangunan ini telah diperkuat melalui kebijakan nasional terbaru, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

​“Inpres tersebut menjadi landasan bagi kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mempercepat rehabilitasi fasilitas pendidikan agar kualitas sarana belajar meningkat secara merata di seluruh Indonesia,” jelasnya.

​Meski mendukung penuh program tersebut, Angga mengingatkan agar pelaksanaannya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik KKN.

Sebagai praktisi hukum dan penggiat antikorupsi, ia mengidentifikasi beberapa modus penyimpangan yang kerap muncul dalam proyek publik, di antaranya:
1. ​Mark-up (penggelembungan) anggaran.

2. ​Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

3. ​Manipulasi laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

​ANgga menegaskan bahwa tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​“Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum harus bertindak tegas mulai dari proses penyelidikan hingga penindakan,” ungkapnya.

​Di akhir pernyataannya, Angga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan masyarakat, komite sekolah, hingga lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.

​“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Dengan keterbukaan informasi, publik dapat memastikan dana revitalisasi benar-benar sampai ke tujuannya, yakni demi kepentingan pendidikan generasi muda,” pungkasnya. (TIM)