Liputan4.com, Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way kanan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (3/12/2023)
Tersangka berinisial HD (45) dan SD (41) berdomisil di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 30 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan bersama Kanit Intelkam Polsek Blambangan Umpu sedang melaksanakan patroli hunting mencegah C3 di Wilayah hukum Polres Way Kanan.
Dalam perjalanan tersebut, petugas melihat diduga adanya pencurian dengan pemberatan yaitu berupa Besi REL PT. KAI, selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki yang diduga melakukan curat dengan mengendarai mobil suzuki carry yang berisi muatan Besi REL PT. KAI di Jalan Poros Kp. Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil suzuki carry warna hitam, 15 Batang Rel PT.KAI berukuran panjang sekitar 200 cm dan gergaji besi dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut Kasatreskrim.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Anggota Polres Way kanan bekuk dua Pelaku diduga melakukan pencurian besi Rel kereta api di Negeri agung Wartawan: EDI JUANDA
Tidak ada komentar