MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah-langkah dan inovasi dalam mengatasi terjadinya kebocoran pajak dan retribusi serta pungutan liar.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, pada tahun 2024 ini akan dilakukan penarikan pajak dan retribusi full non tunai.
“Tahun 2024 ini ada pemberlakuan perda baru sesuai amanat UU No. 1 tahun 2022 Tentang APBD, ada beberapa pengaturan berdasarkan Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang dimana tercantum di perda kita akan mulai melakukan penarikan full non tunai untuk peneriman pajak dan retribusi,” ucap Reza saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024).
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Sulselbar dalam memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi full non tunai.
“Kemarin kami sudah koordinasikan dengan Bank Sulselbar, contoh selama ini kasirnya adalah dari Bapenda Sulselbar, mulai awal tahun atau dalam waktu dekat ini full semua kasir dari Bank Sulselbar ini yang menerima uang dari wajib pajak, ini tujuannya untuk transparansi dan akuntabiltas dan cegah pungli,” terangnya.
“Jadi tidak ada lagi penerimaan yang tidak terdata dengan lansung Bank Sulselbar karena lansungmi masuk Bank,” lanjutnya.
Lebih Jauh Reza menambahkan untuk metode pembayaran bisa memakai QRIS, bisa debet maupun lainnya
“Bisa bayar pajak pakai QRIS, bisa pakai debet, macam-macamji metode pembayarannya dan lansungmi Bank Sulselbar petugas kasir, jadi uang tidak dipegang oleh Bapenda kita tinggal mencatat saja,” pungkasnya. (*/4dv)
Tidak ada komentar