Keterangan foto: APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Pabatu II kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang bedagai.
Sergai Haksuara.co.id
Meski Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa – APBDes bukanlah suatu alat bukti untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan realisasinya , tapi yang jelas APBDes merupakan sebuah wujud transparansi dari pemerintahan desa dalam menggunakan anggaran tersebut , sehingga masyarakat luas dan pelaku sosial control mengetahui penggunaan dana desanya.
Demikian halnya dengan kepala desa Pabatu II kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang bedagai Sumut di tahun anggaran 2024 telah memajang APBDes tepat di samping depan kantor desa.
Anehnya saat haksuara.co.id mencoba membedah uraian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mencapai Rp 239.977.500,00 terdapat kejanggalan.
Bagaimana tidak..!! untuk sub bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp 54.550.000,00 serta sub bidang pemberdayaan perempuan , perlindungan anak dan keluarga mencapai Rp 163.427.500,00 yang jika ditambahkan hanya sebesar Rp 217.977.500,00 , akan tetapi dalam APBDes tercantum sebesar Rp 239.977.500,00 yang artinya terdapat selisih sebesar Rp 22.000.000,00 ( dua puluh dua juta rupiah ) .
Untuk mendapatkan kebenaran akan selisih yang mencapai 22 juta tersebut haksuara.co.id kembali mendatangi kantor kepala desa Pabatu II (23/08/2024) , lagi lagi Nurkomaruddin Sani tidak ada di kantor.
Demikian juga halnya saat haksuara.co.id mencoba konfirmasi via pesan singkat wa , akan tetapi kepala desa Pabatu II tidak juga bersedia memberikan jawaban.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan Nurkomaruddin Sani kepala desa Pabatu II belum memberikan tanggapan.
Tidak ada komentar