APH Dipinta Telusuri Perincian Penggunaan Dana Bos SMP Negeri I Aek Natas Dipertanyakan

IKHWALSYAH SEREGAR
24 Jul 2025 11:50
Nasional 0 20
2 menit membaca

Labuhanbatu Utara, Haksuara.Co.Id– Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial H.T atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Kamis(24/07/2025)

Di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMPN I Aek Natas, Jl Tanah Lapang ,Kecamatan Aek Natas ,kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti dimana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMPN I Aek Natas yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2024. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMPN I Aek Natas , masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :

– pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 81.030.000

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.600.000

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.984.650

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 37.585.548

-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 70.399.802

-pembayaran honor Rp 107.400.000.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMPN I Aek Natas pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 90.207.600

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.600.000

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 46.454.922

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 51.932.508

-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 49.339.970

-pembayaran honor Rp 90.465.000.

Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMPN I Aek Natas Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

x
x