Amerika Serikat memberlakukan sanksi baru terhadap entitas dan orang yang terlibat dalam industri rudal, drone dan senjata konvensional Iran.
Langkah tersebut bersamaan dengan berakhirnya sanksi PBB terhadap Republik Islam itu pada Rabu (18/10).
“AS akan terus mengambil langkah guna mencegah proliferasi drone dan senjata lainnya dari Iran [yang disalurkan] kepada rezim-rezim penindas dan sejumlah pihak yang mengganggu kestabilan, dan kami menyerukan agar masyarakat internasional melakukan hal yang sama,” kata Brian Nelson, asisten menteri keuangan untuk urusan terorisme dan intelijen finansial, dalam sebuah pernyataan.
Kantor Pengendalian Aset Asing di Departemen Keuangan AS menyasar 11 individu, delapan entitas dan satu kapal yang berbasis di Iran, Hong Kong, China dan Venezuela.
Mereka telah dicap “mendukung secara material Korps Garda Revolusioner, Kementerian Pertahanan dan Logistik Angkatan Bersenjata milik Republik Islam Iran, atau badan-badan di bawah mereka dalam produksi dan proliferasi misil dan drone,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pejabat Keuangan mengatakan tindakan tersebut dilakukan bersama Departemen Luar Negeri, “yang mengaitkan delapan orang dan entitas terkait dengan kegiatan rudal, senjata konvensional dan drone milik Iran.”
Departemen Luar Negeri juga mengatakan bahwa sekitar 48 negara telah berkomitmen untuk melawan kegiatan terkait rudal Iran berdasarkan Inisiatif Keamanan Proliferasi, yang dimulai semasa pemerintahan Presiden George W. Bush.
“Kami hari ini berkumpul bersama kelompok besar 47 negara melalui Inisiatif Keamanan Proliferasi dalam mengungkapkan komitmen bersama kita guna mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah pemasokan, penjualan, atau pengalihan benda, bahan, peralatan, barang dan teknologi terkait rudal balistik oleh Iran,” demikian bunyi pernyataan dari Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
“Selanjutnya kami sepenuhnya mendukung keputusan Uni Eropa untuk mempertahankan pembatasan senjata nuklir, konvensional dan hal terkait misil terhadap Iran.”
Menurut kantor berita Reuters, berakhirnya sanksi PBB didasarkan pada “klausul matahari terbenam” dari persetujuan nuklir Iran pada 2015. Perjanjian nuklir Iran atau JCPOA, yang merupakan singkatan dari Joint Comprehensive Plan of Action atau Rencana Tindakan Gabungan yang Menyeluruh, bertujuan membatasi program nuklir Iran dan diberlakukan dengan imbalan penghapusan sanksi terhadap negara Timur Tengah tersebut. [jm/ka]
Henry Ridgwell berkontribusi pada laporan ini. Sejumlah informasi diambil dari The Associated Press dan Reuters.
Tidak ada komentar