FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Negeri Sipil (ASN) termasuk PNS dan PPPK dilarang keras terlibat dan menjadi anggota Parpol atau Partai Politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sementara pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi ASN, salah satunya yaitu terlibat dalam Partai Politik. Adapun nantinya akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: ….. (j) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” bunyi Pasal 52 ayat (3) dalam salinan draf UU RUU ASN, dikutip Kamis (5/10).
Tak hanya itu, dalam ayat tersebut juga dibeberkan pemberhentian sebagai ASN yang tidak atas permintaan sendiri. Meliputi, a) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) meninggal dunia; c) mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d) terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Lalu, e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f) tidak berkinerja; g) melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; h) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
Tidak ada komentar