MAKASSAR—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengusut dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bertindak tidak netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel diciduk hadir dalam agenda jalan santai satu putaran Gibran Rakabuming Raka di Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele pun menjelaskan ancaman sanksi jika terbukti.
“Kita tetap mengacu ke PP 94 tentang Disiplin Pegawai. Mulai dari hukuman ringan sampai hukuman paling berat,” jelas Sukarniaty saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/11/2023).
“Bisa termasuk ancaman pemecatan dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Kepala BKD Sulsel ini mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.
Sebab proses investigasi masih berlangsung di jajaran Bawaslu Makassar.
“Tergantung nanti kesalahannya. Kita kan belum tahu. Itu harus didalami dulu. Diverifikasi. Ibaratnya disidangkan,” lanjutnya.
Dalam proses sidang nantinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Sulsel serta BKD Sulsel akan turun langsung.
Hasil sidang tersebut nanti diserahkan KASN ke Pemprov Sulsel. Proses penetapan sanksi dari ringan atau berat ada ditangan BKD Sulsel mengacu pada PP 94.
“Nanti hasilnya, KASN merekomendasi Pemprov Sulsel, Pak Gubernur, melalui BKD nanti ditetapkan apa hukumannya,” jelas Sukarniaty. (*/4dv)
Tidak ada komentar