LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Panwascam Solokanjeruk dalam rangka menjalankan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023, telah melakukan kegiatan pengawasan logistik pemilu dan pendistribusiannya untuk Pemilu 2024.
Hal ini, disampaikan Ketua Panwascam Solokanjeruk Asep Ridwan, yang didampingi Husni Mauludi dan Sansan Novela Priatna dalam acara press release, yang dilakukan di Villa Kancil Kecamatan Solokanjeruk, pada Senin (27/11/2023).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 105, dimana Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
Berdasarkan sumber dari Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, bahwa jadwal tahapan logistik dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahapan produksi dan distribusi yang dijadwalkan 1 September 2023 – November 2023 untuk tahap 1, 18 November 2023 -14 Januari 2023 Untuk tahap 2.
Sedangkan untuk tahapan sortir, lipat, pengepakan dan sistribusi Ke TPS ( Sampai dengan H-1 ) dijadwalkan dari tanggal 15 Januari – 13 Februari 2024.
” Bahwa tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu, karena menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas, ” ucap Asep.
Selain itu, kata Asep, perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara sangat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, karena ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan Pemilu.
Masih kata Asep, manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya. Logistik pemilu berfungsi untuk melindungi serta menghormati setiap suara pemilih.
Dalam tekniknya, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk membaginya menjadi 3 (tiga) metode yaitu pra pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
” Pada pra pengawasan, mencakup pemetaan kerawanan, penyusunan jadwal pengawasan, pembentukan tim pengawasan, pelaksanaan koordinasi, pemetaan data perlengkapan, pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, ” lanjutnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan, mencakup pengawasan sortir dan pengepakan, pendistribusian, dan pengembalian logistik, ” jelas Asep, Ketua Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk.
Beliau menjelaskan, tindak lanjut pengawasannya untuk memastikan logistik pemilu yang di distribusikan di wilayah Kecamatan Solokanjeruk sesuai dengan ketentuan, yaitu tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan.
Berdasarkan data yang sudah di rilis, bahwa total jumlah TPS di wilayah Kecamatan Solokanjeruk adalah sebanyak 267 TPS, dengan total DPT 64.168 orang.
” Berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa surat suara yang disediakan adalah sesuai dengan jumlah DPT yang ada ditambah 2 ( dua ) persen, ” terang Asep.
Untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemilu, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk telah melakukan kordinasi dengan semua pihak di wilayah Kecamatan Solokanjeruk.
” Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan yaitu PPK, unsur Forkopimcam, dan semua unsur yang terkait pada Pemilu 2024, ” tandasnya.
Semoga dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Solokanjeruk pada khususnya dan umumnya di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan aman dan lancar, ” harapnya.
Saya berkeinginan, karena Panwaslu itu anggotanya terbatas, masyarakat dapat berperan aktif di dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan melakukan pengawasan parsipatif, ” pungkas Asep, Ketua Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk mengakhiri pembicaraannya. ( Akuy)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Awasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Kawal Logistik dan Pendistribusiannya Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar