HSuara.co.id Jateng
15 November 2025
Kota Pekalongan, – Permasalahan banjir, rob (banjir air pasang), dan limpasan air sungai di Kelurahan Bandengan, Kota Pekalongan, masih menjadi persoalan menahun yang belum terselesaikan. Kondisi ini diperparah oleh adanya dugaan pemangkasan anggaran yang berdampak langsung pada proyek peninggian Jalan Selat Karimata sisi barat, menjadikannya lokasi langganan banjir dan genangan air yang tak kunjung teratasi.
Warga Kelurahan Bandengan, mencurigai bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperinda) Kota Pekalongan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pemangkasan anggaran tanpa melakukan kajian ulang atau pengecekan lapangan yang memadai, sehingga perbaikan mendesak justru terabaikan.
”Harusnya Baperinda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengkaji dan kroscek lapangan langsung serta memberikan solusi, bukan malah terkesan mengabaikan permasalahan banjir dan rob Kelurahan Bandengan yang sudah bertahun-tahun belum kunjung terselesaikan,” ungkap warga
Warga Bandengan sangat menyayangkan pemangkasan anggaran peninggian jalan Selat Karimata untuk tahun 2025. Dari usulan awal sebesar Rp1,2 Miliar, yang terealisasi hanya Rp600 juta. Padahal, jalan di RW 05 tersebut merupakan akses utama bagi warga RW 05 dan 06 untuk beraktivitas sehari-hari.
”Kami merasa kecewa dengan Pemerintah Kota Pekalongan terkait permasalahan di Kelurahan Bandengan. Seakan-akan kelurahan kami ini dianaktirikan oleh pemerintah kota dan hanya dianggap untuk kepentingan politik saja.
Dalam hati kami juga iri dengan kelurahan lain yang aman dari banjir dan selalu mendapatkan anggaran perbaikan jalan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Yoyok, membenarkan bahwa peninggian Jalan Selat Karimata dianggarkan secara bertahap setiap tahun. Namun, untuk Tahun Anggaran 2025, terjadi pemangkasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dari Rp1,2 Miliar menjadi Rp600 Juta.
”Kami dari Bina Marga DPUPR Kota Pekalongan telah mengajukan anggaran sebesar Rp1,2 Miliar untuk peninggian jalan Selat Karimata Kelurahan Bandengan Anggaran tersebut dialokasikan Rp600 juta untuk jalan utama yang sudah selesai bulan kemarin, dan Rp600 juta lagi untuk Jalan Selat Karimata, mulai dari Jembatan RW 4 ke barat hingga perempatan barat Kantor Kelurahan Bandengan,” jelas Yoyok kepada awak media.
Karena adanya pemangkasan dari TPAD, usulan DPUPR ikut terdampak. Anggaran yang disetujui untuk Jalan Selat Karimata akhirnya hanya Rp600 Juta. Dana tersebut kemudian difokuskan untuk peninggian Jalan Selat Karimata ujung timur.
”Anggaran Rp600 Juta itu kami fokuskan untuk peninggian Jalan Selat Karimata ujung timur, karena lokasi tersebut sering banjir bila hujan sedikit. Selain itu, ujung timur Jalan Selat Karimata adalah pintu masuk utama yaitu RW 01 Kelurahan Bandengan, sedangkan di sisi barat RW 05 nanti akan menyusul di tahun berikutnya” terangnya.
Yoyok menambahkan bahwa DPUPR akan terus berupaya agar peninggian Jalan Selat Karimata secara keseluruhan dapat terealisasi pada tahun anggaran berikutnya, demi mengatasi persoalan banjir dan rob yang dihadapi warga Bandengan.
Warga mengkhawatirkan untuk Tahun Anggaran 2026 adanya TKD dari pusat,
Mengingat tahun sebelumnya tidak ada pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) namun anggaran peninggian jalan Selat Karimata yang memang urgent saja tetap terpangkas.
“Apabila pada Tahun Anggaran 2026 seluruh daerah mengalami pengurangan Transfer Dana Daerah (TKD) dari pusat, apakah peninggian jalan Selat Karimata bisa dilanjutkan sampai ujung barat atau tidak?”
Jika sampai tahun berikutnya permasalahan ini belum juga terselesaikan, Laheng menduga ada persoalan mendasar lain yang terjadi di Bandengan.
Pihak Baperinda dan TAPD belum bisa dikonfirmasi atau Ditemui.
*Penulis :Tim Investigasi*)
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media
HakSuara.co.id Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””














