Bantah Pemberitaan di Media, Ini Penegasan Pj Sekprov Sulsel Terkait Netralitas ASN di Pemilu

HAK SUARA
26 Jan 2024 19:43
Ragam 0 86
2 menit membaca

MAKASSAR—Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad mempertegas penguatan netralitas ASN dalam Pemilu. Hal ini disampaikan sebagai bentuk bantahan pemberitaan disalah satu Media Cetak yang menyebutkan Pemprov bolehkan ASN ikut kampanye.

Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN harus netral.

“Meskipun kita boleh memilih, tidak boleh diungkapkan, termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbol,” kata Andi Muhammad Arsjad di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (26/1/2024).

Andi Muhammad Arsjad mengatakan, komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait penguatan netralitas ASN dalam Pemilu, sudah dilakukan melalui berbagai kegiatan. Di antaranya penandatanganan netralitas ASN.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan, beberapa kegiatan Pj Gubernur Sulsel untuk penguatan netralitas ASN dalam Pemilu.

“Pada bulan September tanggal 20 yang mana keterlibatan KASN yang datang langsung ke sini berkaitan dengan Rakor berkaiyan dengan pencegahan netralitas ASN,” kata Sukarniaty Kondolele.

Hal lain yang dikakukan Pj Gubernur Sulsel, kata Sukarniaty Kondolele, ikrar bersama dengan seluruh pejabag tinggi pratama yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Kegiatan itu diinisiasi oleh BKD Sulsel.

Ia menjelaskan, ikrar bersama itu ditindaklanjuti oleh seluruh kepala OPD kepada jajarannya sampai ke bawah.

“Terakhir adalah dengan menerbitkan surat edaran per tanggak 17 Oktober 2023 yang menekankan netralitas ASN dalam lingkup Pemprov Sulsel,” jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin mengatakan, ASN boleh hadir di lokasi kampanye hanya sebatas mendengarkan visi-misi peserta Pemilu.

“Aturan yang membolehkan, baik itu UU Pemilu, UU ASN, PP 94 tentang Penegakan Disiplin PNS menyatakan PNS boleh hadir di lokasi kampanye untuk mendengar visi misi peserta Pemiku selama tidak memakai atribut partai atau peserta pemilu,” ungkap Herwin.

Terpisah, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berkampanye.

“ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye,” tegas Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye. (*/4dv)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x