Fajar.co.id — Peristiwa persetubuhan di lingkup akademik kembali jadi perbincangan. Salah satunya diunggah akun @kegblgnunfaedh di aplikasi X.
Kali ini, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD ditangkap polisi saat lagi asyik berduaan dengan mahasiswinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10) malam.
Keduanya dikabarkan menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD (31) yang diamankan itu ternyata berpacaran dengan mahasiswinya inisial VO (22). Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (10/10/2023).
Umi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran. ”Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan ini,” ujar Umi.
Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, kedua terduga sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
Dikatakan Umi, perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Iya mahasiswi (VO) ini tau oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri,” kata Umi. (bs-sam/fajar)
Tidak ada komentar