JAKARTA, JITUNEWS.COM – Politikus PDIP Ruhut Sitompul angkat suara perihal gugatan uji materiil batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ruhut menilai ada pihak yang terlalu memaksakan agar Pilpres bisa diikuti sosok tertentu. Dia juga menganggap perubahan aturan soal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu bukan ranah MK.
“Tolong jangan dipaksakan, serahkan sama yang bertanggung jawab merubahnya Pemerintah dan DPR RI,” kata Ruhut Sitompul melalui unggahan akun X-nya, disitat Sabtu (14/10).
“Jangan ada dusta di antara kita dan ada Udang dibalik Baso gitu lho,” sambungnya.
Dalam unggahan itu, Ruhut menyertakan cuplikan video yang memuat respons hakim MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun–yang berlaku saat ini 40 tahun.
Hakim, sebagaimana video itu, mempertanyakan gugatan tersebut dilayangkan dalam rangka Pemilu 2024 atau tidak. Selain itu, disebutkan bahwa pihak yang lebih berwenang untuk mengutak-atik UU Pemilu adalah DPR dan Pemerintah.
“Ini kan dekat sekali dengan momentum Pemilihan Umum (Pemilu), dekat banget. Apakah ini digunakan untuk sekarang atau Pemilu 2029. Kalau dibaca secara implisit keterangan DPR dan Pemerintah, ‘walaupun ujungnya menyerahkan kebijaksanaan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki,” ujar hakim.
“Kalau Pemerintah dan DPR sudah setuju, kenapa tidak diubah saja Undang-Undangnya. Tidak perlu melempar isu ini ke Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Tidak ada komentar