JENEPONTO—Rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran masa kampanye Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Senin (11/12/2023).
Peserta Rakor menghadirkan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam se-Kabupaten Jeneponto.
Rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo, narasumber mantan anggota Bawaslu Kota Makassar periode 2018-2023, Abd Hafid, para Kasubag dan staf Bawaslu Jeneponto.
Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo menyampaikan, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menangani pelanggaran di masa kampanye pemilu.
“Karena Rakor ini sangat penting, maka saya meminta peserta mendengarkan baik-baik apa yang disampaikan oleh narasumber mantan anggota Bawaslu Kota Makassar,” kata Rosmawati Lallo, saat membuka acara.
Sedangkan, narasumber Abd Hafid mengatakan, harus dipahami kalau kampanye pemilu itu sangat penting.
“Di sinilah ditentukan siapa yang akan dipilih pada tanggal 14 Pebruari 2023 mendatang,” tutur Abd Hafid.
Tuturnya, pemilu sekarang waktunya agak panjang dan beda dengan pemilu pada tahun 2019 yang hanya punya waktu masa kampanye beberapa hari.
Secara akumulatif semua mesti ada, maka perlu masuk dikategori kampanye. “Ketika memenuhi seluruh unsur kampanye maka bisa diproses,” ujarnya.
“Kenapa penertiban alat peraga kampanye itu penting. Dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye itu harus adil dan tidak tebang pilih,” kata Abd Hafid.
Disampaikannya, sebisa mungkin ada koordinasi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu untuk memudahkan tugas penyelenggara.
“Penyelenggara harus mengetahui titik rawan pelanggaran pemilu dan penanganannya,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar