Bawaslu Jeneponto Unjuk ‘Taring’ Copot APK dan BK yang Melanggar, Bustanil : Kita Sasar 11 Kecamatan

HAK SUARA
15 Jan 2024 22:41
Birokrasi 0 128
2 menit membaca

Jeneponto,LIPUTAN4.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto untuk ‘taring’ tegakkan peraturan pemilu dengan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, senin (15/1/2024).

Dalam pelaksanaan penertiban itu Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Laingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.

Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dengan Satpol PP pada saat rapat koordinasi minggu lalu,” ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan penegakan undang-undang serta peraturan Pemilu,”tegas Bustanil.

Senada dengan kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Jeneponto Saharuddin mengatakan pihaknya menurunkan puluhan personil untuk Penertiban APK dan BK di 11 Kecamatan di sekab- Jeneponto.

“Hari ini kita tugaskan puluhan anggota untuk di sebelas kecamatan, serentak bersama jajaran panwascam masing-masing,” konfir Saharuddin melalui sambungan telepon.

Bustanil selaku kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sampaikan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Lingkungan Hidup yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras.

Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.

“Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati, Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya,”tutup Bustanil.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Bawaslu Jeneponto Unjuk ‘Taring’ Copot APK dan BK yang Melanggar, Bustanil : Kita Sasar 11 Kecamatan Wartawan: BASIR HASGAS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x