FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 Miliar.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Oktober.
“Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPn ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar akan berlaku PPn 100 persen,” kata Airlangga.
Dia juga menyebutkan, alasan pemerintah yang akan memberikan insentif pada industri properti yang disebut akan berlaku hingga Juni 2024 ini. Setelah itu, insentif akan diberlakukan sebesar 50 persen. “Sesudah Juni, PPn 50 persen ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa alasan diberikannya insentif pembebasan PPN ini karena PDB pada sektor perumahan tercatat rendah. Padahal, kedua sektor tersebut memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14 persen – 16 persen, juga jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang. Sedangkan kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.
“Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya didorong untuk sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen,” lanjutnya.
Selain pembebasan PPN untuk pembelian rumah kurang dari Rp 2 miliar, pihaknya juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024 mendatang. “Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain lain itu Rp 13,3 juta pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” ujarnya.
Tidak ada komentar