Benarkah Narasi ‘Khilafah’ Perlu Diwaspadai?

HAK SUARA
10 Feb 2024 21:42
Ragam 0 99
4 menit membaca

OPINI—Tahun 2024 ini bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya khilafah Utsmaniyah. Waspada terhadap narasi kebangkitan khilafah seringkali muncul, kekhawatiran terhadap ekstremisme dan potensi ancaman terorisme juga dapat menjadi faktor pemicu waspada terhadap narasi tersebut.

Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi-narasi kebangkitan khilafah.

“Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas (itu) menggiurkan bagi beberapa masyarakat,” kata Iqbal Ahnaf, Kamis (11/1/2024) sebagaimana dikutip dari beritasatu.com

Ada saja mewaspadai terkait narasi kebangkitan khilafah, entah kenapa mereka mewaspadai kebangkitan khilafah

Waspada terhadap narasi kebangkitan khilafah seringkali muncul karena khawatir terhadap potensi konflik antara pihak yang mendukung dan menentang ideologi tersebut. Beberapa pihak mungkin melihat kebangkitan khilafah sebagai potensi konflik di suatu wilayah. Selain itu, kekhawatiran terhadap ekstremisme dan potensi ancaman terorisme juga dapat menjadi faktor pemicu waspada terhadap narasi tersebut.

Narasi-narasi yang mengatakan bahwa khilafah merupakan ancaman dari ideologi transnasional. Musuh Islam begitu mudahnya mengatakan hal seperti itu tanpa berpikir apa yang dia katakan ini benar atau salah, dan tanpa adanya rasa takut mengatakan hal tersebut dan dia tidak mencari kebenaran tentang apa yang ia katakan. Begitulah namanya juga Musuh Islam, pasti tidak suka.

Narasi yang menggambarkan khilafah sebagai ancaman dari ideologi transnasional seringkali terjadi karena interpretasi yang berbeda-beda terhadap konsep tersebut. Persepsi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik, budaya, dan agama.

Penting untuk mencari pemahaman yang mendalam dan berbagai perspektif sebelum membentuk pandangan terhadap suatu ideologi. Meskipun ada pihak yang mungkin memiliki pandangan negatif terhadap khilafah, penting juga untuk membuka dialog konstruktif untuk memahami perbedaan pandangan dan mencapai pemahaman yang lebih baik.

Pemahaman terhadap hukum dan aktivitas yang berkaitan dengan zaman modern memang memerlukan negara khilafah. Tetapi, pendapat tentang kehalalan atau haramnya suatu praktik dapat bervariasi, dan ada beragam perspektif di dalam masyarakat Islam, contohnya pada zaman dahulu tidak ada aktivitas serba online seperti gojek, shopeepay terkait bagaimana hukum-Nya.

Beberapa masyarakat mungkin merindukan keberadaan khilafah untuk menangani isu-isu seperti ini. Pandangan Islam mengenai negara khilafah dalam naungan kholifah merupakan sebuah solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan politik.

Bagaimana dalam Negara Khilafah dalam naungan khalifah?

Khilafah dalam Islam hukumnya fardhu kifayah artinya khilafah wajib ditegakkan, jika belum tegak maka ia wajib ain artinya setiap muslim wajib memperjuangkannya

Rasulullah Saw bersabda:

“Dahulu Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para nabi, jika para nabi itu telah wafat mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para Khalifah yang banyak” (HR.Bukharih dan Muslim).

Dalil Ijma sahabat tentang kewajiban khilafah yaitu:

Ketika para sahabat menunda pemakaman Rasulullah disebabkan kesibukan mereka dalam masalah baiat Khalifah hingga akhirnya terpilih abu bakar as Shiddiq (az zarqani Rahimahullah di dalam Syarh Al muwatho 2/92 )

Imam An-Nawawi dalam Syarh sahih muslim mengatakan: “Mereka para imam Mazhab telah bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim mengangkat seorang Khalifah”

Imam Al-Qurtubi dalam Al Jami li’ ahkam Al qur-an 1/264 menegaskan
.

“Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah dikalangan ummat dan para imam Mazhab”.

Maka sudah jelas bahwa khilafah hukumnya wajib, khilafah itu nyata dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para Khalifah setelah nya ketika memimpin suatu negara hingga khilafah Utsmaniyah diruntuhkan oleh antek inggris Mustafa Kemal laknatullah 04 Maret 1924 melalui konspirasi keji dan licik

Sebab Penerapan syariat secara keseluruhan menjadikan alam semesta merasakan Rahmatan lillalamin
Berdasarkan Firman-Nya dalam QS. Al anbiya:107

Artinya: “ Penerapan syariat menjadikan alam semesta merasakan kerahmatan Islam”

Maka sangat berbeda ketika ada narasi yang menolak mengenai khilafah yang menyesatkan pemikiran terkait narasi khilafah. Padahal sudah jelas sistem khilafah itu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. (*)

Penulis:
Safni Yunia
(Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x