PAMEKASAN – Personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dsn. Selatan Ds. Panaguan Kec. Proppo Kab.Pamekasan, Rabu (26/3/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
3 (tiga) tersangka tersebut yaitu inisial M (Bandar) , 38 th, swasta, alamat Dsn. Selatan Ds.Panaguan Kec.
Proppo Kab. Pamekasan. MFA, (pengedar) 45 th. Swasta, alamat Dsn. Selatan
Ds.Panaguan Kec. Proppo Kab. Pamekasan dan G, (pengedar) 40 th, swasta., alamat Ds. Rangperang Daja Kec. Proppo
Kab. Pameksan.
Dengan barang bukti 6,19 gram sabu, terang Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025) siang.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada. Jangan pernah terlibat kasus narkoba. Selain sangat merugikan, hukuman juga sangat berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa.
Seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan diharapkannya bahu membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” harapnya.
Kita harus lebih peduli terhadap lingkungan masing – masing, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta lingkungan berbangsa dan bernegara, sebab narkoba dapat menghancurkan bangsa dan negara oleh karenanya harus kita perangi,” tegas Kompol Hendry Soelistiawan.