FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Erick Thohir muncul dalam surat keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NOMOR: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 terkait syarat sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Menteri BUMN itu tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan demikuan Erick Thohir dinyatakan memenuhi syarat sebagai cawapres.
Surat tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso yang mewakili ketua.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut yang diterima fajar.co.id, Rabu (18/10/2023).
Isu Erick Thohir menjadi cawapres sudah dihembuskan ketika Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya semakin percaya diri menawarkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal batas usia minimum capres dan cawapres.
“Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Tidak ada komentar