Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lapas Pamekasan gelar Penyuluhan bersama Posbakumadin

HAK SUARA
29 Feb 2024 07:42
Ragam 0 130
2 menit membaca

Pamekasan – Untuk memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.

Untuk itu Lapas kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pamekasan memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas IIA Pamekasan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasi Binadik, Anggre Anandayu dan Kasubsi Registrasi Maulidi Rasjad. Rabu (28/02/2024).

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Raden dhaksena Lapas Pamekasan oleh Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad tohir yang diikuti 30 orang Tahanan pada Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ketua Posbakumadin Pamekasan menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang, oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Pamekasan, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.

Sementara itu Kasi Binadik, Anggre Anandayu menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari POSBAKUMADIN Pamekasan ini dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lapas Pamekasan gelar Penyuluhan bersama Posbakumadin Wartawan: CHALIK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x