JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. PSI sebelumnya meminta agar batas usia minimal untuk berkontestasi di Pilpres adalah 35 tahun.
Sementara itu, menanggapi gugatan yang disodorkan mahasiswa universitas di Solo, Almas Tsaqibbiru, MK mengabulkan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pengabulan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut itu sama saja membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Khususnya untuk mendampingi Prabowo Subianto seperti yang diduga banyak pihak.
Merespons hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan MK itu tak hanya membuka kesempatan bagi Gibran, melainkan seluruh WNI yang pernah menjadi kepala daerah.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran (untuk maju pada Pilpres 2024), tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada,” kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Dasco kemudian menyatakan penghormatan terhadap putusan MK kendati gugatan perihal batas usia 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah cuma dikabulkan sebagian.
“Kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” tuntas Wakil Ketua DPR RI itu.
Tidak ada komentar