BKN & Kementerian PANRB Tetapkan Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Instansi Diminta Bergerak Cepat

RD AHMAD SYARIF
10 Agu 2025 19:27
Birokrasi 0 181
3 menit membaca

Jakarta, – Haksuara.co.idPemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal lengkap tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Seluruh instansi pusat dan daerah diimbau segera mengajukan formasi tanpa menunggu batas akhir agar kesempatan tidak terlewat.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam data BKN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait penempatan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini ditujukan untuk:

  • Memberikan peluang bagi tenaga honorer dan non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
  • Memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara cepat.
  • Mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan instansi.

Kriteria Pelamar (Honorer)

  • Pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tahapan & Jadwal Resmi

Pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara paralel sesuai jadwal berikut:

  • Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
  • Ringkasan jadwal resmi untuk pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu

Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Tabel ini menampilkan rangkaian tahapan dan jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu.
No
Tahapan
Jadwal
Keterangan
1
Usulan penetapan kebutuhan
7 – 20 Agustus 2025
Instansi mengusulkan formasi
2
Penetapan kebutuhan
21 – 30 Agustus 2025
Ditetapkan Kementerian PANRB
3
Pengumuman alokasi
22 Agustus – 1 September 2025
Formasi diumumkan
4
Pengisian DRH
23 Agustus – 15 September 2025
Input Data Rinci Harian
5
Usul penetapan NI
23 Agustus – 20 September 2025
Pengajuan Nomor Induk
6
Penetapan NI
23 Agustus – 30 September 2025
BKN menetapkan NI

Penting untuk Segera Mengajukan Formasi

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, jika instansi tidak mengajukan formasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu. Kondisi ini berpotensi merugikan ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan menunggu kepastian status.

Langkah Selanjutnya

Instansi pemerintah diminta:

  • Berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Mengusulkan rincian kebutuhan beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Mengirimkan usulan melalui layanan elektronik BKN.
  • Menunggu penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dari BKN.
  • Melakukan pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dampak Jika Formasi Tidak Diajukan

Keterlambatan atau kelalaian dalam pengajuan formasi akan berdampak langsung pada:

  • Hilangnya peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN.
  • Menurunnya motivasi kerja pegawai.
  • Potensi meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap pemerintah.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah, khususnya yang memiliki jumlah tenaga honorer besar seperti Provinsi Jawa Barat, memegang peran vital. Keterlambatan administrasi akan berimbas pada puluhan ribu tenaga non-ASN. Oleh karena itu, dibutuhkan tim percepatan yang fokus mengawal proses ini dari awal hingga penetapan NIP.

Keterlibatan Publik dan Media

Masyarakat, organisasi profesi, dan media diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan program ini. Transparansi informasi akan memastikan setiap tahap berjalan sesuai jadwal dan mencegah praktik yang merugikan pelamar.

Ajakan untuk Bergerak Cepat

Dengan waktu administrasi yang terbatas, instansi diingatkan untuk:

  • Memverifikasi data tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
  • Mengajukan formasi sesuai kebutuhan riil.

Mengoptimalkan koordinasi dengan BKN dan Kementerian PANRB.

“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk penghargaan nyata atas pengabdian tenaga non-ASN selama bertahun-tahun.”


Rd Ahmad Syarif 

x
x