BPD Talok Kalitidu Mengadakan Rapat Musyawah Bersama Demi Mendapatkan Solusi Pencairan BLT Dan Honor Intensif RT, RW Desa Yang Notulen

HAK SUARA
3 Feb 2024 14:44
Ragam 0 133
4 menit membaca

Bojonegoro Jatim, Suarakeadilannews.id Menindak lanjuti pertemuan musyawarah tanggal 28/01/2024 yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini Jum’at 02/02/2024 BPD Hadirkan Kades Talok H. Samudi guna mendapatkan jawaban Solusi tentang pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Intensif RT, RW desa Talok yang notulen hasil pertemuan ditingkat RT dan RW, serta warga masyarakat yang kemudian disampaikan di tingkat Kecamatan,

Terkait hal diatas, ketua BPD Rofi’i menyampaikan bahwa hasil dari rapat internal dan pertemuan tertanggal 28/01/2024 yang dihadiri oleh anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta hasil notulen pertemuan RT, RW yang kemudian hasilnya kami sampaikan ke kecamatan dan Camat melalui kasi Trantibnya memberikan jawaban wong Kabeh kwi teko rakyat, kembalikan saja kepada rakyat (red) orang semua itu dari rakyat, kembalikan saja kepada rakyat. Ucap Ketua BPD Rofi’i.

Tampak hadir Kades Talok H. Samudi beserta seluruh perangkatnya, Kapolsek Kalitidu AKP, Syaifudin beserta jajarannya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT, RW warga masyarakat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa konflik internal yang berkepanjangan antara Kades Talok H Samudi dengan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo S.H, berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat akibat tidak dicairkannya anggaran Dana Desa (DD) untuk bantuan masyarakat termasuk didalamnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, lebih mirisnya lagi semua Perangkat Desa termasuk Kades tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya alias tidak bayaran. Senin Kliwon (31/01/24),

Selanjutnya Kades Talok H Samudi melalui perkara nomor 66 juga menggugat Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo SH sebagai Tergugat 1, Marjono Bendahara sebagai Tergugat 2, Camat Kalitidu, Sekda Bojonegoro, serta Bupati Bojonegoro sebagai Turut Tergugat, dan proses sidang sudah berjalan sampai di tahab mediasi.

Sementara, tersebab beberapa kali pengajuan pencairan anggaran tidak di ACC dan/atau direkomendasi Camat sehingga pengajuan tidak cair.

Dalam pertemuan pembahasan musyawarah BPD kali ini, Jum’at 02/02/2024 tampak berbagai pertanyaan disampaikan oleh Kades Talok H. Samudi diantaranya terkait lama dan belum cairnya honor intensif RT, RW dan anggaran BLT DD untuk warga masyarakat yang berhak mendapatkan, bagaimana pertanggung jawabannya atau solusinya Kades.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh agama Kj, Majid “mengapa dan sampai kapan serta bagaimana solusinya Kades Talok menangani permasalahan sosial warganya termasuk honor intensif RT, RW dan anggaran BLT DD, karena sudah 6 bulan lebih belum didapatkan haknya. Kata Kj, Majid.

Lebih lanjut Kj, Majid mengatakan bahwa dirinya selalu dipakai pertimbangan bilamana akan menunjuk dan/atau mengangkat seorang RT, sehingga dengan permasalahan RT belum mendapatkan honor intensif nya hingga 6 bulan, sehingga sebagai beban moral saya menanyakan pertanggung jawaban Kades, dan kami tidak berkepentingan terkait permasalahan Kades dengan perangkatnya, (konflik internal Kades dengan saudara. Alfin Budhi Prasetyo)”.
Ungkapnya.

Disisi lain, salah satu warga yang juga sebagai ketua RT 03, Joko Purnomo juga menyampaikan seperti apa yang diucapkan Kj, Majid dirinya menanyakan terkait honor intensifnya kenapa kok sampai 6 bulan ini belum cair-cair, termasuk anggaran BLT DD tahun 2023 dan pak lurah harus bertanggung jawab serta segera mencarikan solusinya.

Sementara Pargono warga RT 09, dalam pertanyaannya juga menegaskan bahwa pak Kades harus segera mencari solusinya, karena ini menyangkut pendapatan warganya, bila perlu pak lurah bisa menalangi dulu uang pribadinya, untuk itu pak Kades bisa menyampaikan sampai kapan cairnya, hari, Minggu, atau tahun depan. Terang Pargono.

Disampaikan Kades Talok H. Samudi ketika di konfirmasi oleh pewarta dan di singgung tentang pertemuan musyawarah hari ini, Kades mengatakan bahwa, seperti yang saya sampaikan tadi, dan bisa menyimak melalui pemberitaan di berbagai media online. Sekali lagi, kami pihak Pemdes Talok sudah berupaya semaksimal mungkin, serta sesuai prosedur secara administrasi yang dimaksud oleh pihak Kecamatan terkait pengajuan pencairan dana anggaran yang dimaksud “Ketua RT, RW juga warga yang ber hak mendapatkan BLT DD. Namun,

Lebih lanjut Kades Talok mengatakan, “Kalau terkait tidak dicairkannya anggaran itu sebenarnya secara prosedural Pemdes Talok sudah mengajukan berkali-kali tetapi Camat Kalitidu selalu tidak mau merekomendasi, berbagai alasan disampaikan dan selalu LHP, LHP dari pihak Inspektorat yang dipakai alasan.

Sementara proses hukum gugatan kami dengan pihak inspektorat perkara nomor 65 pun sudah selesai dengan langkah mediasi dan kesepakatan perdamaian. Dan, menurut pandangan saya karena Camat Kalitidu yang tampaknya mempersulit.

“Semisal sudah kami sampaikan, bahwa Sekdes Talok Alfin panggilan akrabnya itu sudah tidak masuk kerja mulai bulan Mei 2023 alias tidak ngantor tanpa ijin, dan selaku Kades untuk mengisi kekosongan juga saya angkat PLT Sekdes sementara, supaya kegiatan administrasi Desa tidak kosong, namun Camat Kalitidu tetap tidak merekomendasi. Ungkapnya.

Disisi lain, Kades H. Samudi menyampaikan bahwa justru saya mempunyai pandangan, mungkinkah pertemuan musyawarah BPD hari ini Jum’at tanggal 02/02/2024 indikasinya sarat kepentingan, sehingga setingkat perangkat RT, RW menanyakan haknya terkait honor intensifnya. Karena berbagai usaha yang telah dilakukan oleh Pemdes melalui Perades selama ini sepertinya tidak dihargai. Bahkan pandangan saya juga diduga dengan jawaban camat tersebut diatas indikasinya sarat dengan provokatif.

Sumber : Solikin.gy

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x