BPK-RI Hormati Proses Penegakan Hukum Dalam Kasus Proyek BTS 4G, Atas Penetapan Tersangka Achsanul Qosasi

HAK SUARA
6 Nov 2023 19:42
Nasional 0 146
2 menit membaca

Liputan4.com – Jakarta – Penetapan dan penahanan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI), Achsanul Kosasih sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G di Kominfo oleh Kejagung (Kejaksaan Agung). BPK – RI menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut.Pada, Jum’at (3/11).

Secara institusi, BPK mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.

BPK menindak tegas dan tidak mentolelir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataannya di www.bpk.go.id.

Pernyataan BPK – RI, dalam peristiwa ini menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Demikian pernyataan dalam situs resminya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan kerja sama internasional dalam siaran Persnya.

Sebagaimana diketahui, BPKP dan Kejaksaan menyebutkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G sebesar Rp 8,03 triliun. Perhitungan ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dari total 4.200 BTS yang harus dikerjakan.

 

rdahmadsyarif

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: BPK-RI Hormati Proses Penegakan Hukum Dalam Kasus Proyek BTS 4G, Atas Penetapan Tersangka Achsanul Qosasi Wartawan: RD AHMAD SYARIF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x