BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Dalam usaha untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel menggelar Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkup Pemprov Kalsel, Kamis (26/10/23).
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Subhan Nur Yaumil mengatakan, bahwa terdapat beberapa pedoman teknis penilaian yang menjadi fokus, terutama terkait dengan area manajemen Barang Milik Daerah (BMD),” ucapnya.
“Dalam penilaian ini, ditemukan adanya salah satu titik rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu praktik pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan teman atau keluarga,” kata Kepala BPKAD Kalsel, H Subhan Nur Yaumil.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para ASN terkait Hak dan Kewajiban atas Pemanfaatan Fasilitas Kantor.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa kedeputian koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan target upaya pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023,” ucapnya.
“Target ini terdiri dari 8 area, 30 indikator, dan 63 subindikator. Delapan fokus area tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Tata Kelola Desa, serta yang menjadi pokok dalam pembahasan kita pada hari ini, yaitu Manajemen Barang Milik Daerah (BMD),” ucap H Subhan.
Dengan pemahaman yang mendalam dan penerapan yang tepat terhadap aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, kita akan dapat mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel,” tuturnya.
“Mari kita jadikan kegiatan sosialisai pada hari ini sebagai langkah awal untuk memastikan tata cara kelola yang baik dan integritas yang tinggi di dalam lingkungan kerja kita dalam upaya pencegahan korupsi.
Seperti kita ketahui, pemerintah daerah, melalui kepala daerah, memiliki peran yang krusial dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi,” tambah H Subhan Nur Yaumil.
Menurut Kepala BPKAD Kalsel, H Subhan Nur Yaumil, Salah satunya dengan membentuk kelompok kerja khusus yang bertanggung jawab secara khususnya dalam melaksanakan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah, dimana untuk Kelompok kerja ini merupakan sebagai motor penggerak dalam mengawal Integritas dan Transparansi di setiap lapisan pemerintahan daerah,” terangnya.
Dengan memperkuat komitmen bersama dan dengan adanya langkah-langkah konkret yang diambil oleh setiap elemen pemerintahan, kita dapat memastikan bahwa untuk praktik-praktik korupsi Akan dapat dicegah sejak dini.
“Oleh sebab itu, dalam tataran teknis peran Dari Inspektorat sangatlah penting, khususnya sebagai unsur pengawas yang turut serta dalam memastikan efektivitas dari pelaksanaan upaya pencegahan korupsi di daerah,” jelasnya.
Selain itu, peran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), selaku satuan kerja yang memang menangani manajemen BMD, juga sangatlah Krusial dalam upaya Pencegahan Korupsi,” ungkapnya.
Dengan Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap agar setiap individu yang terlibat dalam proses pemerintahan daerah dapat memahami betapa pentingnya peran masing-masing dalam membangun tata kelola yang Transparan, Akuntabel, dan bebas dari Praktek Korupsi,” tutupnya (iwan L4).
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: BPKAD Prov.Kalsel Gelar Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor Dalam Upaya Untuk Pencegahan Korupsi Wartawan: G. IRAWAN
Tidak ada komentar