HSuara co.id Jateng
9/7/2025
Kab Pekalongan
Lahan hijau atau ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk mengalihfungsikan lahan hijau menjadi kawasan pemukiman atau pabrik.
Foto: Contoh zona hijau titik koordinat menurut BPN Kab Pekalongan di kecamatan Kedungwuni kab Pekalongan
Menurut Staf P2 BPN Kabupaten Pekalongan, Amiruddin, Menjelaskan kepada media Senen 7/7/2025 di kantor BPN
“Bahwa lahan hijau ketahanan pangan tidak bisa digunakan untuk kawasan permukiman atau pabrik dengan cara apapun dan sampai puluhan tahun pun zona hijau tersebut tidak bisa dijadikan zona kering, selama RTRW tata ruang belum diubah.
Dan apabila ada zona hijau ketahanan pangan yang bisa mendapatkan rekomendasi dari pihak BPN untuk dialihfungsikan, maka pihak BPN akan terkena hukuman administrasi dengan denda sebesar satu milyar rupiah. Yang terkena denda bukanlah perseorangan, melainkan imbasnya kepihak BPN karena yang memberikan rekomendasi dari zona hijau dijadikan kering. Jelasnya.
Amiruddin menambahkan
Oleh karena itu, BPN Kabupaten Pekalongan tetap menolak permohonan rekomendasi untuk mengalihfungsikan zona hijau ketahanan pangan menjadi zona kering, yaitu zona permukiman atau zona perindustrian. Area zona hijau ketahanan pangan di Kabupaten Pekalongan sendiri terdapat di setiap kecamatan.
Dalam rencana tahun ini, ada perubahan tata ruang di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang serta Kabupaten Brebes yang akan merevisi zona tata ruang. Apabila rencana tersebut bisa terwujud di tahun depan dan ada perubahan RTRW tata ruang zona hijau, maka zona tersebut bisa berubah menjadi zona industri atau zona permukiman tergantung dari rencana dalam pembahasan peruntukannya.
*Penulis: Karnadi Laheng*
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””