FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan kental dengan nuansa politiknya.
Putusan MK itu juga terkesan sudah diseting dengan membela satu orang yakni Gibran Rakabuming agar lolos menjadi cawapres.
“Putusan MK kian kental nuansa politis dan cenderung membela satu orang semata untuk konteks 2024, yakni Gibran,” kata Dedi pojoksatu.id, Senin (16/10/2023).
Dedi juga menuturkan, MK pandai mengecoh publik dengan monolak gugatan kader PSI.
Namun nyatanya dalam pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ternyata ada celah yang diberikan oleh MK agar seseorang bisa menjadi Capres atau Cawapres sebelum usia 40 tahun.
“MK tidak ingin dianggap secara vulgar memihak kepentingan keluarga Jokowi, tetapi substansi putusan itu jelas mengelabui beberapa penggugat termasuk publik,” ujarnya.
Selain itu, MK malah mengabulkan gugatan warga Jawa Tengah dengan dalih pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah hasil pemilihan umum.
“Karena faktanya usia di bawah 40 tahun sekalipun dapat mengikuti kontestasi,” terangnya.
Karena itu Dedi menegaskan, keputusan yang dibacakan oleh Anwar Usman itu sejatinya merupakan keputusan yang sangat buruk dan lucu
Bahkan MK saat ini dinilai telah mempertontonkan kebodohannya terhadap publik.
“Putusan ini lebih buruk dibanding mengabulkan gugatan batas usia. MK seperti sedang membodohi publik,” pungkasnya.
Tidak ada komentar