Bulan Dana Kemanusiaan, Penggalangan Dana Di Bebankan Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Bekasi

HAK SUARA
27 Okt 2023 22:43
Ragam 0 141
2 menit membaca

Bekasi – Liputan4.com Dalam laporan informasi yang disampaikan bahwa telah ada penggalangan dana yang dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi terkait “bulan dana kemanusiaan”.

Demikian Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Jumat (27/10/2023).

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya

 

Menanggapi adanya laporan informasi yang diterima oleh pihaknya, Hisar Pardomuan pun via WhatsApp langsung mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Bekasi.

Namun sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Pemda Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dedy Supriadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan jawaban ataupun klarifikasinya.

Secara umum, beber Hisar, mengutip dana dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bulan dana kemanusiaan diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Dana yang terkumpul harus digunakan untuk tujuan kemanusiaan yang telah ditetapkan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik”.

“Dana yang dikutip harus bersifat sukarela dan tidak mengikat”.

“OPD tidak boleh dipaksa untuk memberikan sumbangan, dan jumlah sumbangan juga harus ditetapkan secara sukarela”.

“Dana yang dikutip harus digunakan untuk tujuan kemanusiaan yang jelas dan transparan,”

“Tujuan penggunaan dana harus diinformasikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan”.

“Dana yang dikutip harus dikelola dengan baik dan akuntabel”.

“OPD harus memiliki sistem pengelolaan dana yang transparan, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. ( Rd Ahmad Syarif/ RJN)

 

rdahmadsyarif

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Bulan Dana Kemanusiaan, Penggalangan Dana Di Bebankan Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Bekasi Wartawan: RD AHMAD SYARIF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x